Sidang Profesi Prahipti
Dilaksanakan di:
Hotel Ibis Pasteur Bandung
Pada tanggal 1 Februari 2020
Sidang Pertama ini ditujukan untuk memberikan rekomendasi kepada praktisi. Proses pemberian rekomendasi dilakukan melalui ujian online UKS dan UPP.
Dilaksanakan pengambilan sumpah profesi.
PERSYARATAN DAN KETENTUAN SERTIFIKASI DAN KOMPETENSI
HIPNOTERAPIS PROFESIONAL PRAHIPTI
✅ Telah mendaftar sebagai anggota PRAHIPTI dan membayar uang pangkal serta iuran tahunan.
✅ Usia minimum 21 Tahun dan pendidikan terakhir minimum setara D3
✅Telah mengikuti pelatihan tatap muka hipnosis dan hipnoterapi dasar minimal 16 jam dengan standar PRAHIPTI atau standar lain yang disetujui oleh KSK.
✅ Telah mengikuti Ujian Kompetensi Standar (UKS) dan dinyatakan lulus
✅ Telah mengikuti pelatihan tatap muka Hipnoterapi Profesional minimal 16 jam dengan standar PRAHIPTI atau standar lain yang disetujui oleh KSK.
✅Telah mengikuti pelatihan tatap muka terkait topik olah pikir minimal 16 jam , misalnya Neuro Linguistic Programming (NLP), Life Coaching, atau topik lain yang disetujui oleh KSK.
✅ Telah mengikuti rangkaian program Bimbingan, Praktek, dan Laporan (BPL) serta menyertakan laporan penanganan kasus hipnoterapi minimal kepada 10 klien.
✅ Telah mengikuti Ujian Persiapan Profesi (UPP) dan dinyatakan lulus.
✅ Mengikuti rangkaian acara Sidang dan dinyatakan lulus.
✅ Mengikuti acara pengambilan sumpah profesi dan pelantikan.
✅ Berhak mendapatkan surat rekomendasi dari PRAHIPTI dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Biaya : Rp.1.000.000,-
Pendaftaran dapat dengan melakukan transfer DP minimum Rp.700.000, – ke
Bank Danamon No. 3621665920
a/n Perkumpulan Praktisi Hipnosis dan Hipnoterapi Indonesia.
*Peserta sidang wajib melampirkan dokumen : copy Ijasah terakhir, copy sertifikat pelatihan hipnoterapi (Basic,Advanced, Pro), copy sertifikat pelatihan olah pikir lainnya (NLP,EFT, dsb).
*Dokumen tersebut dikirim ke KSK@prahipti.org
Pendaftaran dapat dilakukan melalui pembimbing.