KEPUTUSAN MAJELIS TINGGI
PERKUMPULAN PRAKTISI HIPNOSIS DAN HIPNOTERAPI INDONESIA(PRAHIPTI)
NOMOR: SK.MT.KE.201210.1 TAHUN 2020
TENTANG
KODE ETIK ANGGOTA DAN PROFESI HIPNOTERAPIS
– PASAL 1 –
DASAR PERTIMBANGAN
- Mukadimah Anggaran Dasar PRAHIPTI yang menyatakan bahwa sesuai dengan tujuan umum terbentuknya perkumpulan Profesi yang mengedepankan pentingnya independensi dan otonomi profesi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat, maka dalam menyukseskan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di berbagai bidang maka para praktisi hipnosis dan hipnoterapi perlu meningkatkan profesionalisme dan berpegang pada sumpah profesi dan kode etik yang telah ditetapkan.
- Pasal 5 Anggaran Dasar PRAHIPTI tentang Asas yang menyatakan bahwa PRAHIPTI berasaskan ketuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, musyawarah, keadilan, dan profesionalisme yang dijiwai oleh kode etik
- Pasal 8 Anggaran Dasar PRAHIPTI tentang Usaha pada Ayat 2 yang menyatakan bahwa memelihara dan membina terlaksananya sumpah dan kode etik profesi.
- Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga PRAHIPTI tentang Keanggotaan pada Ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap pendaftaran harus disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik PRAHIPTI dari calon anggota.
- Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga PRAHIPTI tentang Hak Anggota pada Ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap anggota yang melaksanakan tugas profesi dan atau pekerjaan yang terkait dengan profesinya berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dari Perkumpulan selama tindakan anggota tersebut tidak menyalahi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Peraturan-peraturan perkumpulan.
- Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga PRAHIPTI tentang Kewajiban Anggota pada Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota biasa dan anggota luar biasa berkewajiban menjunjung tinggi kode etik perkumpulan.
- Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga PRAHIPTI tentang Kehilangan Keanggotaan pada Ayat 4 yang menyatakan bahwa anggota yang diberhentikan berhak memperoleh status “Diberhentikan dengan Hormat” jika alasan pemberhentiannya tidak mengandung unsur pelanggaran atau “Diberhentikan dengan Tidak Hormat” jika alasannya mengandung unsur pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan perkumpulan, Kode Etik, dan hukum.
- Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga PRAHIPTI tentang Sanksi dan Pembelaan Anggota pada Ayat 1 yang menyatakan bahwa anggota dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis atau lisan, pencabutan sementara (suspended) atau diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan hukum.
– PASAL 2 –
DASAR HUKUM
- Bahwa praktik hipnosis dan hipnoterapi saat ini diakui oleh negara di bawah naungan dan pembinaan dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
- Bahwa dalam menjalankan praktik dan profesi di bidang hipnosis dan hipnoterapi harus mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa pada saat Kode Etik ini dibuat atau direvisi terakhir kalinya merujuk pada dasar hukum berikut ini:
- Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
- Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
- Bahwa jika dasar hukum pada Ayat di atas berubah sewaktu-waktu tidak serta merta membuat Kode Etik ini tidak lagi berlaku.
- Bahwa untuk meningkatkan profesionalisme praktisi hipnosis dan hipnoterapi di Indonesia sesuai Undang-Undang yang berlaku dan peraturan-peraturan lainnya, perlu didukung dengan profesionalisme perilaku dan praktik yang nyata dari para pelaku yang terlibat di dalamnya.
- Bahwa PRAHIPTI mempunyai kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan praktik maupun usaha sebagai suatu standar tata laku.
- Bahwa PRAHIPTI juga mempunyai kewajiban melindungi masyarakat luas sehingga Kode Etik ini harus dihayati, dipatuhi, dan dijunjung tinggi serta dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh anggota PRAHIPTI sebagai hukum moral dan tata laku tertinggi.
– PASAL 3 –
ETIKA UMUM
PRAHIPTI mensyaratkan seluruh anggota untuk mematuhi etika dan aturan umum yang tertuang di dalam butir-butir ayat berikut ini:
- Mematuhi hukum dan norma yang berlaku di Republik Indonesia.
- Menghormati adat istiadat dan etika yang berlaku di lingkungannya.
- Memiliki moral, akhlak dan kepribadian yang baik.
- Menghormati, membela, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat PRAHIPTI.
- Bertindak jujur, mandiri, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundangan-undangan.
- Menjalankan praktik dan usaha dengan integritas yang tinggi dan berpegang teguh pada prinsip itikad baik.
- Selalu menjaga nama baik dan hubungan sosial terhadap sesama anggota baik secara langsung atau tidak langsung, serta tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menyinggung, melecehkan atau mencemarkan nama baik.
- Tidak diperkenankan mencederai reputasi dan citra anggota lainnya, baik langsung maupun tidak langsung.
- Membina hubungan baik dengan pihak pemangku kepentingan di bidang hipnosis dan hipnoterapi.
- Tidak membantu atau terlibat didalam praktik bisnis yang tidak sehat, menipu atau melanggar hukum.
- Menghormati klien atau peserta pelatihan secara pribadi sesuai norma-norma yang berlaku dan menempatkan mereka sebagai mitra yang setara.
- Proaktif membantu PRAHIPTI dalam mensosialisasikan metode hipnosis dan hipnoterapi yang baik dan benar kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
- Diperbolehkan secara lisan atau tertulis menyampaikan keterangan, pandangan, masukan, usulan, atau opini atas nama PRAHIPTI kepada organisasi lain, lembaga lain, instansi pemerintah, pihak berwajib, media massa, media sosial, atau masyarakat luas hanya setelah memperoleh izin tertulis dari Dewan Pengurus Pusat.
- Dengan menjadi anggota tidak serta merta diperbolehkan melakukan praktik hipnosis atau hipnoterapi secara profesional.
– PASAL 4 –
PEDOMAN PELAKSANAAN PRAKTIK
PRAHIPTI mensyaratkan seluruh anggota untuk mematuhi etika dan aturan pelaksanaan praktik yang tertuang di dalam butir-butir ayat berikut ini:
- Anggota hanya dapat berpraktik secara profesional kepada masyarakat luas atau secara pribadi, baik itu dengan maupun tanpa mengenakan biaya, hanya setelah memperoleh rekomendasi dari PRAHIPTI dan memperoleh izin yang dipersyaratkan oleh hukum atau perundang-undangan yang berlaku.
- Mematuhi segala ketentuan yang mengikat sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bersedia mengikuti persyaratan pendidikan dan bimbingan profesi serta menyampaikan janji atau sumpah profesi melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh PRAHIPTI.
- Menjaga privasi dan kerahasiaan data pribadi klien beserta kasusnya dengan tidak menyebarluaskannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
- Memberikan penjelasan secara lengkap dan jujur mengenai prinsip-prinsip penyembuhan dengan metode hipnoterapi termasuk biaya-biaya yang mungkin dikenakan kepada klien secara transparan sebelum menangani klien.
- Tidak memberikan janji keberhasilan atau kesembuhan kepada klien melainkan janji untuk membantu upaya penyembuhan klien semaksimal mungkin.
- Memperoleh persetujuan langsung dari klien secara tertulis sebelum melakukan proses hipnoterapi.
- Melakukan konsultasi atau wawancara untuk menggali keluhan klien serta melakukan analisis yang diperlukan sebelum melakukan praktik hipnoterapi.
- Menghormati klien dengan tidak melakukan pelecehan secara fisik maupun verbal.
- Menangani klien secara profesional sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki.
- Meminta izin klien sebelum melakukan kontak fisik yang mungkin diperlukan dalam proses terapi.
- Tidak menangani kasus yang jelas-jelas di luar lingkup penanganan hipnoterapi.
- Merujuk klien kepada tenaga profesional lainnya jika kasus yang ditangani ternyata berada di luar lingkup penanganan hipnoterapi.
- Tidak menyampaikan informasi yang menyesatkan, mengandung unsur SARA, dan tidak menyinggung pihak-pihak lain.
- Tidak menangani klien di bawah umur yang belum dewasa menurut hukum kecuali atas izin tertulis dan didampingi langsung oleh orang tua atau wali yang sah.
- Tidak menangani kasus gangguan berat yang merupakan wewenang psikiater maupun psikolog klinis.
- Tidak memberikan obat, makanan, atau minuman dalam bentuk apapun kepada klien selama klien berada di dalam lokasi praktik atau selama dalam proses hipnoterapi.
- Tidak menggunakan alat dan penunjang diagnostik kedokteran dalam praktik hipnoterapi.
- Tidak melakukan perbuatan asusila dalam bentuk apapun termasuk pelecehan verbal, tertulis atau fisik yang melanggar norma, hukum, adat istiadat, dan agama.
- Tidak diperkenankan mengiklankan pelayanan jasa hipnoterapi di media massa, media daring, maupun media sosial.
- Wajib menyimpan catatan klien yang berisi setidaknya informasi tentang keluhan, kunjungan, dan tindakan yang dilakukan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
- Tidak menawarkan penyembuhan penyakit fisik dan tidak diperkenankan menghentikan perawatan dokter atau tenaga medis lain.
- Klien hadir dan mengikuti proses hipnoterapi atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain.
- Dalam situasi dan alasan tertentu yang dapat diterima, hipnoterapi diperbolehkan berlangsung di tempat klien atau tempat lain yang dipilih klien selama dihadiri oleh saksi dari pihak klien.
- Praktisi wajib menjalankan praktik hipnoterapi yang profesional dan bertanggung jawab berdasarkan Standar Layanan Hipnoterapi serta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Praktisi wajib meminta izin terlebih dahulu kepada klien jika bermaksud untuk merekam suara, gambar, video, atau media lain. Praktisi dilarang membagikan rekaman tersebut kepada pihak lain kecuali atas izin langsung dari klien atau dalam rangka investigasi oleh PRAHIPTI atau atas permintaan penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.
– PASAL 5 –
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGAJARAN
PRAHIPTI mensyaratkan seluruh anggota untuk mematuhi etika dan aturan pengajaran yang tertuang di dalam butir-butir ayat berikut ini:
- Bersedia mengikuti aturan dan persyaratan pengajar yang telah ditentukan oleh PRAHIPTI.
- Menjaga kerahasiaan data pribadi dan nomor kontak peserta dengan tidak menyebarluaskannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
- Menghormati peserta secara pribadi dan menempatkan peserta sebagai mitra belajar yang setara.
- Memberikan penjelasan yang jujur dan jelas mengenai biaya-biaya yang berkaitan dengan pelatihan sebelum peserta mengikuti pelatihan
- Tidak menyampaikan materi, contoh, peragaan, atau penjelasan yang mengandung unsur SARA.
- Menyediakan tempat pelatihan yang layak bagi peserta.
- Menyampaikan target pelatihan dan sistem pengajaran sebelum pelatihan dimulai.
- Melaksanakan pelatihan sesuai standar materi dan waktu yang telah ditetapkan oleh PRAHIPTI.
- Menyampaikan pengajaran secara ilmiah dan terstruktur yang terbebas dari unsur klenik, gaib, dan materi-materi lain yang tidak terkait dengan bidang hipnosis atau hipnoterapi.
- Menyediakan waktu di sela-sela pelatihan bagi peserta untuk menunaikan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya masing-masing.
- Tidak menawarkan janji-janji berlebihan dalam materi publikasi pelatihan.
– PASAL 6 –
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN KODE ETIK
- Penegakan kode etik maupun peraturan perkumpulan lainnya dilakukan oleh Dewan Pengawas yang memiliki fungsi diantaranya adalah:
- Memastikan semua peraturan perkumpulan dan hukum yang berlaku di dalam maupun di luar perkumpulan ditaati oleh para anggota, pengurus, maupun pihak-pihak lain yang terkait langsung dengan perkumpulan ini.
- Melakukan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penerapan etika profesi oleh anggota.
- Memberikan saran, himbauan, atau peringatan kepada anggota maupun praktisi yang bukan anggota yang terindikasi melakukan pelanggaran etika profesi atau diduga melakukan pelanggaran hukum yang berlaku.
- Membentuk Komisi Etik secara insidentil dalam jangka waktu tertentu untuk menyelidiki pengaduan atau laporan dari masyarakat atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota atau praktisi yang bukan anggota.
- Atas rekomendasi dari Komisi Etik, maka Dewan Pengawas dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk memberikan rekomendasi sanksi terhadap anggota kepada Majelis Tinggi.
- Dewan Pengawas dapat memberi wewenang kepada Komisi Etik untuk melakukan hal-hal berikut ini:
- Berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan etika profesi maupun peraturan yang berlaku.
- Membuat himbauan atau teguran secara lisan dan tertulis kepada praktisi hipnoterapi yang diduga melanggar peraturan maupun kode etik baik itu kepada anggota maupun yang belum menjadi anggota PRAHIPTI.
- Melaporkan dugaan pelanggaran etika atau peraturan yang dilakukan oleh praktisi bukan anggota kepada instansi yang berwenang dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Dewan Pengawas.
- Anggota dapat diberi sanksi atas dasar bertindak bertentangan atau melanggar hal-hal berikut ini:
- Hukum, norma, dan adat istiadat setempat.
- Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
- Kode Etik dan Peraturan Perkumpulan
- Hasil rapat, Surat Keputusan, atau Surat Edaran.
- Perintah lisan maupun perintah tertulis dari Pengurus.
- Pertimbangan lain yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan
- Sanksi yang diberikan kepada anggota dapat berupa:
- Teguran Lisan atau tertulis.
- Pencabutan keanggotaan sementara (Suspended).
- Diberhentikan dari keanggotaan secara hormat maupun tidak hormat.
- Pencabutan Surat Rekomendasi, Sertifikat, atau dokumen resmi lainnya.
- Anggota yang diberi sanksi berhak memperoleh kesempatan untuk membela diri atau melakukan klarifikasi secara tertulis maupun lisan kepada Dewan Pengawas dengan mekanisme pembelaan diri yang ditentukan melalui peraturan perkumpulan.
– PASAL 7 –
PENUTUP
- Kode etik ini dibuat dan disahkan oleh Majelis Tinggi PRAHIPTI dan dapat diubah atau direvisi atas usulan anggota atau atas pertimbangan tertentu yang bersifat penting dan mendesak.
- Semua anggota PRAHIPTI wajib menyesuaikan praktik dan perilaku dalam menjalankan praktik dan usahanya dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik ini.
- Hanya Pengurus Pusat atau pihak yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat yang berhak dan berwenang untuk memberikan penjelasan mengenai Kode Etik.
- Ketentuan mengenai Kode Etik ini dibuat untuk dilaksanakan dan ditaati oleh setiap anggota PRAHIPTI.
- Bila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
- Jika ada hal-hal yang belum ditentukan di dalam Kode Etik ini tetapi membutuhkan kepastian penegakan yang penting dan mendesak maka Majelis Tinggi dapat melakukan rapat untuk mengambil keputusan etik di luar kode etik yang telah berlaku.
- Kode Etik ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 10 Desember 2020
oleh
MAJELIS TINGGI PRAHIPTI
Mardi Susanto, Sp.KJ(K)
Ketua Umum
Sydney Panjiagung, S.T.
Ketua Dewan Pembina
Ferdiansyah Setiadi, S.I.P.
Ketua Dewan Pengawas
Dokumen ini diarsipkan secara digital di www.prahipti.org dan tidak dibubuhi tanda tangan. Untuk memeriksa keabsahannya, silakan pindai QR code yang tertera.