Jenjang Keanggotaan dan Persyaratannya
Pada prinsipnya, PRAHIPTI menerapkan syarat cukup ketat agar seseorang dapat memperoleh surat rekomendasi praktik. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
- Telah mengikuti pelatihan hipnosis dan hipnoterapi setidaknya 50 jam pelatihan tatap muka.
- Telah mengikuti bimbingan dan praktik 10 klien yang setara dengan 50 jam praktik dan penugasan terstruktur.
- Telah lulus ujian teori yaitu Uji Kompetensi Standar (UKS) dan Uji Persiapan Profesi (UPP) dengan bobot dan passing grade tertentu.
- Dinyatakan lulus sidang profesi yang ditentukan oleh Dewan Penguji dari berbagai latar belakang profesi
- Wajib mengikuti pengambilan sumpah profesi
Informasi mengenai jadwal dan tata cara sidang dapat diperoleh melalui link ini: Sidang dan Sumpah Profesi secara Daring.