Perkumpulan Praktisi Hipnosis dan Hipnoterapi Indonesia
PRAHIPTI adalah organisasi profesi hipnoterapis yang tercatat sebagai mitra resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Nomor YT.01.02/IV/ 3410/2019.
PRAHIPTI berhak menerbitkan Surat Rekomendasi praktik hipnoterapi di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui mekanisme Uji Kompetensi, Sidang, dan Sumpah Profesi sebagai bentuk keseriusan dan profesionalisme para praktisi dalam menjalankan tugasnya.
PRAHIPTI dirancang untuk menjadi payung bersama seluruh praktisi hipnosis dan hipnoterapi di Indonesia dengan program kerja bertemakan TANATA yaitu mendata, membina, dan menata semua praktik hipnosis dan hipnoterapi di Indonesia agar berlangsung secara etis, bermanfaat positif dan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk kepada Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang ORMAS dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.6 Tahun 2014 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum, anggaran Dasar PRAHIPTI telah disahkan dan memenuhi syarat sebagai perkumpulan berbadan hukum resmi di Republik Indonesia melalui:
- Akta Notaris No. 54 yang dibuat oleh Notaris Netty Maria Machdar, SH dan
- Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0001932.AH.01.07.TAHUN 2018