Praktik hipnoterapi di Indonesia kini diakui dan dibina oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di bawah Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Subdit Yankestrad Empiris.
Ini berarti bahwa praktik hipnoterapi secara profesional di Indonesia harus dilakukan oleh praktisi yang telah memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Surat ini dapat diperoleh dengan melengkapi persyaratan dan diajukan melalui Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten setempat.
Salah satu persyaratan untuk mengurus STPT adalah praktisi tersebut telah mengantungi Surat Rekomendasi Praktik dari Organisasi Profesi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI.
PRAHIPTI adalah organisasi yang memenuhi syarat dan telah ditunjuk menjadi mitra Kementerian Kesehatan RI. Lihat penjelasannya di halaman ini.
Payung hukum praktik hipnoterapi merujuk pada undang-undang dan peraturan berikut ini:
- Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
- Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris