PRAHIPTI didirikan dengan semangat untuk menyukseskan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di berbagai bidang yang bersinggungan langsung maupun tidak langsung dengan para praktisi hipnosis dan hipnoterapi.
Untuk menunjang semangat profesionalisme dan kepentingan masyarakat banyak, PRAHIPTI diarahkan menjadi payung bersama seluruh praktisi hipnosis dan hipnoterapi di Indonesia.
Upaya yang akan terus dijalankan adalah mendata, membina, dan menata semua praktek hipnosis dan hipnoterapi di Indonesia agar berlangsung secara etis, bermanfaat positif dan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk kepada Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang ORMAS dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.6 Tahun 2014 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum, anggaran Dasar PRAHIPTI telah disahkan dan memenuhi syarat sebagai perkumpulan berbadan hukum resmi di Republik Indonesia melalui:
- Akta Notaris No. 54 yang dibuat oleh Notaris Netty Maria Machdar, SH dan
- Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0001932.AH.01.07.TAHUN 2018
Dewan Pengurus Pusat
Graha Krama Yudha
Lantai 3 Ryuji R#02
Jl. Warung Buncit Raya No.43
Jakarta Selatan 12760