SURAT HIMBAUAN
Nomor : L-200915-2
Jakarta, 15 September 2020
Perihal : Himbauan pengurusan STPT dan mekanisme penerbitan Surat Rekomendasi praktik hipnoterapi selama masa pandemi
Kepada Yth,
Seluruh Anggota PRAHIPTI
di tempat.
Dengan hormat,
Mengingat penting dan mendesaknya hal-hal berikut ini:
- Seluruh hipnoterapis wajib memiliki STPT dalam menjalankan praktik hipnoterapi yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
- Perlu diterbitkannya Surat Rekomendasi Praktik oleh PRAHIPTI dalam rangka pengurusan STPT tersebut berdasarkan Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Nomor YT.01.02/IV/ 3410/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Pemberitahuan Perkumpulan/Asosiasi Penyehat Tradisional sebagai Pemberi Rekomendasi STPT.
- Perlu diadakannya Pembimbingan, Sidang dan Sumpah Profesi sebagai persyaratan wajib untuk memperoleh Surat Rekomendasi tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan kesehatan selama masa pandemi.
Dengan ini PRAHIPTI menghimbau seluruh anggota yang melakukan praktik hipnoterapi untuk mengurus STPT tersebut melalui Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten setempat.
Untuk keperluan tersebut, PRAHIPTI membuka kesempatan kepada anggota untuk terlebih dahulu memperoleh Surat Rekomendasi dengan mengikuti rangkaian acara pembimbingan, Sidang, dan Sumpah Profesi secara daring (online) selama masa pandemi. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanismenya dapat diperoleh melalui link berikut ini: www.prahipti.org/sidang-dan-sumpah-profesi.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga tentang Penggunaan Teknologi dalam Kegiatan Perkumpulan, acara perkumpulan yang berlangsung secara daring tetap resmi dan diperbolehkan. Demikian surat himbauan ini dibuat untuk dipatuhi oleh seluruh Anggota PRAHIPTI. Terima kasih.
Hormat kami,
dr. Mardi Susanto, Sp.KJ(K)
Ketua Umum
Tembusan:1. Ketua Komisi Standar Kompetensi
2. Ketua Dewan Pembina
3. Ketua Dewan Pengawas