• Skip to main content

PRAHIPTI

  • Beranda
  • Profil
    • AD/ART
  • Struktur
    • Pengurus
    • KODE ETIK
  • Anggota
  • Dashboard
    • Renewal

SURAT KEPUTUSAN

KOMISI STANDAR KOMPETENSI PERKUMPULAN PRAKTISI HIPNOSIS DAN HIPNOTERAPI INDONESIA (KSK-PRAHIPTI)

NOMOR: 001/KSK-JKT/1222-2020
Menggantikan NOMOR: 003/KSK-JKT/0809-2020

Tentang

PENGANGKATAN PEMBIMBING SIDANG PROFESI

DENGAN RAHMAT RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA
PENGURUS PUSAT PRAHIPTI

Menimbang:

  • Bahwa untuk melaksanakan Surat Keputusan Majelis Tinggi PRAHIPTI nomor 001/MT-JKT/1208-2019, Komisi Standar Kompetensi perlu menetapkan Tim Penyusun dan organ lainnya.
  • Penting dan mendesaknya penyelenggaraan Sidang dan Sumpah Profesi untuk mengakomodasi aspek legal praktik hipnoterapi.
  • Situasi dan kondisi selama masa pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi aturan physical distancing dan protokol kesehatan yang berlaku.
  • Mengacu pada Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga tentang Penggunaan Teknologi dalam Kegiatan Perkumpulan.
  • Pelaksanaan fungsi pembinaan secara lebih intensif sesuai amanat yang tertuang di dalam mukadimah Anggaran Dasar dan Pasal 8 Ayat 1 Anggaran Dasar.

Mengingat:

  • Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
  • Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
  • Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Nomor YT.01.02/IV/3410/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Pemberitahuan Perkumpulan/Asosiasi Penyehat Tradisional sebagai Pemberi Rekomendasi STPT.

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Keputusan pengangkatan anggota PRAHIPTI aktif sebagai Pembimbing rangkaian Sidang dan Sumpah Profesi Hipnoterapis sebagai berikut:

Kesatu:
Nama-nama berikut adalah anggota PRAHIPTI yang telah menyatakan kesediaan menjadi Pembimbing rangkaian Sidang Profesi dan telah memenuhi syarat yaitu:

  1. Aris Budiman, Dr (c), M.Pd
  2. Juli Sugianto
  3. Sydney Panjiagung
  4. dr. Stevanus Nurdin
  5. DIAN NUR HUDA, S.S.T.HAN., S.IP., S.SOS., M.AP
  6. August Munar
  7. Ns.Sugiyono.S.Kep.M.Kep.
  8. Roni Yanuar, S.Sos.
  9. Dani Ibnu R Permana, S.Psi.
  10. Widi Nugroho, SE. CI.
  11. Ifran Rapegawi
  12. Bayu Setya Budi, S.S
  13. Nadi Aprilyadi.S.Sos.M.Kes.
  14. Richad Dedi Syahbudin Afandi, S.Psi
  15. Noviandari Safira, S.Psi.
  16. Stevan Oka.
  17. Calafia Shita
  18. Nur Lailiyah, S.Ag., M.A.
  19. Budi Prasetyanto SE
  20. Henrikus, S.Psi, M.Pd.
  21. A. Hanafi Kusuma Soeseno,Ir.
  22. Natalia Dewi Eka Sari.AMK
  23. Alvian Dwiguntara Putra , S.IP., M.IP.
  24. Lucy Lidiawati Santioso
  25. Rezky Daniel
  26. Dr. Hanung Prasetya, A.Md.Akp, S.Kp,S.Psi, M.Si.
  27. Dr. Iwan D. Gunawan, M.Pd.
  28. Nathalia Sunaidi
  29. Iim Qomarudin
  30. Made Suwenten
  31. Eko Budiyono
  32. Jhody Arya Prabawa, SE, MSi, ACP, CLA, CI.IBH, CT.NCA
  33. Robbyzal
  34. Dr. Patisina,.ST.,M.Eng.

Kedua:

Pembimbing adalah anggota PRAHIPTI dengan status aktif yang telah mencapai tingkat Hipnoterapis Profesional dan diangkat oleh KSK. Atas pertimbangan tertentu, KSK memiliki wewenang untuk mengangkat Pembimbing secara khusus di luar ketentuan di atas.

Ketiga:
Bimbingan adalah upaya yang dilakukan oleh Pembimbing dalam memberikan bekal kepada calon hipnoterapis berupa:
– Profesi, Organisasi PRAHIPTI, dan lain-lain
– Kode etik profesi dan sosialisasi hukum/peraturan
– Bimbingan praktik sesuai persyaratan KSK,
– Bimbingan materi ujian,
– Bimbingan persiapan dan presentasi sidang.

Keempat:
Pembimbing dapat merangkap sebagai anggota Tim Penguji, Master Penguji dan Anggota Tim Penyusun Standar Kompetensi selama tidak menimbulkan konflik kepentingan. Hal-hal lain yang tidak diatur secara jelas dalam Surat Keputusan ini dapat diatur dan ditentukan oleh Ketua Komisi Standar Kompetensi.

Ditetapkan di             : Jakarta

Pada Tanggal           : 22 Desember 2020

OLEH KOMISI STANDAR KOMPETENSI

QR Code

Ketua Komisi Standar Kompetensi,                                 
Dr. Bambang Saras Yulistiawan S.T., M.Kom.

Copyright © 2023 PRAHIPTI