SURAT KEPUTUSAN
KOMISI STANDAR KOMPETENSI PERKUMPULAN PRAKTISI HIPNOSIS DAN HIPNOTERAPI INDONESIA (KSK-PRAHIPTI)
NOMOR: 001/KSK-JKT/1222-2020
Menggantikan NOMOR: 003/KSK-JKT/0809-2020
Tentang
PENGANGKATAN PEMBIMBING SIDANG PROFESI
DENGAN RAHMAT RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA
PENGURUS PUSAT PRAHIPTI
Menimbang:
- Bahwa untuk melaksanakan Surat Keputusan Majelis Tinggi PRAHIPTI nomor 001/MT-JKT/1208-2019, Komisi Standar Kompetensi perlu menetapkan Tim Penyusun dan organ lainnya.
- Penting dan mendesaknya penyelenggaraan Sidang dan Sumpah Profesi untuk mengakomodasi aspek legal praktik hipnoterapi.
- Situasi dan kondisi selama masa pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi aturan physical distancing dan protokol kesehatan yang berlaku.
- Mengacu pada Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga tentang Penggunaan Teknologi dalam Kegiatan Perkumpulan.
- Pelaksanaan fungsi pembinaan secara lebih intensif sesuai amanat yang tertuang di dalam mukadimah Anggaran Dasar dan Pasal 8 Ayat 1 Anggaran Dasar.
Mengingat:
- Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
- Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
- Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Nomor YT.01.02/IV/3410/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Pemberitahuan Perkumpulan/Asosiasi Penyehat Tradisional sebagai Pemberi Rekomendasi STPT.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Keputusan pengangkatan anggota PRAHIPTI aktif sebagai Pembimbing rangkaian Sidang dan Sumpah Profesi Hipnoterapis sebagai berikut:
Kesatu:
Nama-nama berikut adalah anggota PRAHIPTI yang telah menyatakan kesediaan menjadi Pembimbing rangkaian Sidang Profesi dan telah memenuhi syarat yaitu:
- Aris Budiman, Dr (c), M.Pd
- Juli Sugianto
- Sydney Panjiagung
- dr. Stevanus Nurdin
- DIAN NUR HUDA, S.S.T.HAN., S.IP., S.SOS., M.AP
- August Munar
- Ns.Sugiyono.S.Kep.M.Kep.
- Roni Yanuar, S.Sos.
- Dani Ibnu R Permana, S.Psi.
- Widi Nugroho, SE. CI.
- Ifran Rapegawi
- Bayu Setya Budi, S.S
- Nadi Aprilyadi.S.Sos.M.Kes.
- Richad Dedi Syahbudin Afandi, S.Psi
- Noviandari Safira, S.Psi.
- Stevan Oka.
- Calafia Shita
- Nur Lailiyah, S.Ag., M.A.
- Budi Prasetyanto SE
- Henrikus, S.Psi, M.Pd.
- A. Hanafi Kusuma Soeseno,Ir.
- Natalia Dewi Eka Sari.AMK
- Alvian Dwiguntara Putra , S.IP., M.IP.
- Lucy Lidiawati Santioso
- Rezky Daniel
- Dr. Hanung Prasetya, A.Md.Akp, S.Kp,S.Psi, M.Si.
- Dr. Iwan D. Gunawan, M.Pd.
- Nathalia Sunaidi
- Iim Qomarudin
- Made Suwenten
- Eko Budiyono
- Jhody Arya Prabawa, SE, MSi, ACP, CLA, CI.IBH, CT.NCA
- Robbyzal
- Dr. Patisina,.ST.,M.Eng.
Kedua:
Pembimbing adalah anggota PRAHIPTI dengan status aktif yang telah mencapai tingkat Hipnoterapis Profesional dan diangkat oleh KSK. Atas pertimbangan tertentu, KSK memiliki wewenang untuk mengangkat Pembimbing secara khusus di luar ketentuan di atas.
Ketiga:
Bimbingan adalah upaya yang dilakukan oleh Pembimbing dalam memberikan bekal kepada calon hipnoterapis berupa:
– Profesi, Organisasi PRAHIPTI, dan lain-lain
– Kode etik profesi dan sosialisasi hukum/peraturan
– Bimbingan praktik sesuai persyaratan KSK,
– Bimbingan materi ujian,
– Bimbingan persiapan dan presentasi sidang.
Keempat:
Pembimbing dapat merangkap sebagai anggota Tim Penguji, Master Penguji dan Anggota Tim Penyusun Standar Kompetensi selama tidak menimbulkan konflik kepentingan. Hal-hal lain yang tidak diatur secara jelas dalam Surat Keputusan ini dapat diatur dan ditentukan oleh Ketua Komisi Standar Kompetensi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Desember 2020
OLEH KOMISI STANDAR KOMPETENSI
Ketua Komisi Standar Kompetensi,
Dr. Bambang Saras Yulistiawan S.T., M.Kom.