SURAT KEPUTUSAN
KOMISI STANDAR KOMPETENSI PERKUMPULAN PRAKTISI HIPNOSIS DAN HIPNOTERAPI INDONESIA (KSK-PRAHIPTI)
NOMOR: 002/KSK-JKT/1010-2021
Tentang
PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PENGUJI
DENGAN RAHMAT RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA PENGURUS PUSAT PRAHIPTI
Menimbang: Bahwa untuk melaksanakan Surat Keputusan Majelis Tinggi PRAHIPTI nomor 001/MT-JKT/1208-2019, Komisi Standar Kompetensi perlu menetapkan Tim Penyusun dan organ lainnya.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
- Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Keputusan pengangkatan Dewan Penguji Standar Kompetensi beserta hak dan kewenangannya dengan hasil sebagai berikut:
Kesatu:
Ketua Komisi Standar Kompetensi telah menunjuk beberapa anggota Tim Penyusun Standar Kompetensi untuk merangkap jabatan menjadi anggota Dewan Penguji dalam acara Uji Kompetensi dan Sidang Profesi. Jabatan Dewan Penguji ini dapat dicabut sewaktu-waktu oleh Ketua Komisi Standar Kompetensi atas pertimbangan tertentu.
Kedua:
Anggota Dewan Penguji terdiri dari:
- Penguji; yaitu anggota Dewan Penguji yang hanya memiliki wewenang menguji dan memberi nilai.
- Master Penguji; yaitu anggota Dewan Penguji yang selain memiliki wewenang menguji dan memberi nilai, juga memiliki wewenang tambahan dalam menentukan kelulusan para peserta ujian dan sidang profesi.
Ketiga:
Nama-nama berikut adalah anggota Tim Penyusun yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Komisi Standar Kompetensi menjadi Anggota Dewan Penguji dengan kualifikasi sebagai Master Penguji:
- Dr. Bambang Saras Yulistiawan S.T. M.Kom.
- Dr. Hanung Prasetya, A.Md.Akp, S.Kp.,S.Psi., M.Si. (Psi)
- dr. Mardi Susanto, Sp.KJ(K)
- Dra. A. Kasandra Putranto, Psikolog Klinis
- dr. Stephanus P. Nurdin
- Rida Yanna Primanita, M.Psi, Psikolog Klinis
- Danang Setyo Budi Baskoro, Psikolog Klinis
- Lucy Lidiawati Santioso, Psikolog
- dr. Wira Prasetya, Sp.KFR.
Keempat:
Nama-nama berikut adalah anggota Tim Penyusun yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Komisi Standar Kompetensi menjadi Anggota Dewan Penguji dengan kualifikasi sebagai Penguji:
- Dr. Patisina, S.T., M.Eng.
- Dian Kurniati, S.Psi., Psikolog
- Ir. Henrikus, S.Psi, M.Pd.
- Rezky Daniel
- Eko Budiyono S.Hut.
- Ferdiansyah Setiadi, S.I.P.
- Sydney Panjiagung, S.T.
- Juli Sugianto, S.Kom.
- Hanafi Kusuma Soeseno,Ir.
- dr. HR Syarif H. Djajadiredja Sp.PD-KGEH
- Richad Dedi Syahbudin Afandi, S.Psi.
- Drs. Asep Haerul Ghani, Psikolog
- Nathalia Suniaidi
- drg. Locky Setio
- Dr. Iwan D. Gunawan, M.Pd
Kelima:
Ketua Komisi Standar Kompetensi bersama anggota Dewan Penguji memiliki wewenang untuk menentukan mekanisme ujian, tata cara sidang profesi, kriteria penilaian, kriteria kelulusan, dan hal-hal terkait uji kompetensi lainnya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 19 September 2020
OLEH KOMISI STANDAR KOMPETENSI
Ketua Komisi Standar Kompetensi,
Dr. Bambang Saras Yulistiawan S.T., M.Kom